PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam agama Islam sangat dianjurkan untuk
menikah yang dulu itu merupakan / hukunya makruh, sunah, mubah. Sekarang
dianjurkan untuk menikah.
Sehingga mau tidak mau kita harus mencari
pasangan hidup. Nikah itu merupakan perbuatan hokum karena dengan nikah timbul
hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak (suami-istri). Sebelum kita
melakukan perkawinan kita hendaknya melalui penjajakan kepada pihak calon
istri, tentang statusnya, agamanya dan sebagainya.
Di dalam melakukan perkawinan ada banyak syarat
syahnya dan kewajiban-kewajibannya sebelum menikah kita harus benar-benar sudah
mempunyai gambaran tentang kedepannya kita harus betul-betul menyiapkan lebih
dahulu, jangan asal terus, akibatnya kita sengsara. Dan didalam agama Islam
kita juga tidak diperbolehkan untuk kawin yang tidak disetuji oleh pihak wali,
misalkan aja kawin lari, kawin dalam, dan sebagainya. Tujuan agama Islam
memberikan seperti ini tidak lebih supaya orang Islam tidak terjebak dalam
kekafiran.
Oleh sebab itu penyusun ingin menyajikan
makalah perkawinan agar khususnya kita semua tidak terjebak dalam hal yang
tidak diinginkan.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini, kami akan menyajikan beberapa rumusan masalah yang akan kami jelaskan
secara rinci :
1.
Pengertian
Nikah
2.
Bagaiman
macam-macam pernikahan
3.
Bagaimana
dasar hokum perkawinan menurut Islam
4.
Tujuan
Perkawinan menurut Islam
5.
Bagaimana
Rukun Nikah
6.
Bagaimana
kewajiban suami istri
7.
Bagaimana
hal-hal yang berkaitan dengan nikah
8.
Bagaimana
hikmah pernikahan menurut Islam
Demikian rumusan
masalah yang dapat kami sampaikan dan selanjutnya kami akan menyampaikan tujuan
dari penulisan.
C.
Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai
beberapa tujuan yang ingin kami capai. Beberapa tujuannya antara lain :
1.
Mengetahui
Pengertian Nikah
2.
Mengetahui
macam-macam pernikahan
3.
Mengetahui
dasar hokum perkawinan menurut Islam
4.
Mengetahui
Tujuan Perkawinan menurut Islam
5.
Mengetahui
Rukun Nikah
6.
Mengetahui
kewajiban suami istri
7.
Mengetahui
hal-hal yang berkaitan dengan nikah
8.
Mengetahui
hikmah pernikahan menurut Islam
Demikianlah
tujuan penulisan yang dapat kami beritahukan semoga dengan mengetahui dari
tujuan penulisan ini umat Islam dapat berpartisipasi dalam penulisan keagamaan
dan selanjutnya kamiakan menuliskan tentang sistematika pembahasan.
D. Sistematika Pembahasan
Untuk lebih meudahan, memahami tulisan dalam
makalah ini, kami menyajikan sistematika pembahasan sebagai berikut :
BAB I : Sebagai pendahuluan akan kami kemukakan
tentang latar belakang, tujuan penulisan, sistematika pembahasan, metode
penulisan, yang kami gunakan.
BAB II : Berisi tentang hasil diskusi kelompok kami
yang didalamnya mencakup materi “Perkawinan” yang mengemukakan tentang
bagaimana pengertian perkawinan sampai dengan macam-macam perkawinan.
BAB III : Berisi tentang hasil diskusi kami yang
didalamnya membahas tentang “Dasar Hukum Perakawinan menurut Islam” sampai
dengan Hikmah Perkawinan menurut Islam.
BAB IV : Pada Bab ini kami menyajikan kesimpulan
mengenai penjelasan-penjelasan yang telah kami bahas pada Bab sebelumnya dan
kami sertai dengan saran-saran yang relevan.
Demikian dari seistematika pembahasan yang
telah kami buat semoga dengan memahami ini kita dapat mengetahui seperti apa
isi yang ada di dalam sistematika pembahasan ini, terakhir kami akan
menggunakan metode-metode penulisannya.
E. Sistematika Pembahasan
Di dalam penjelasan hasil diskusi
dari kelompok kami menggunakan metode yang terdiri dari :
1.
Metode
Deduktif : Yaitu dengan menarik
kesimpulan secara umum kemudian dijabarkan ke dalam pernyataan yang lebih
spesifik
2.
Metode
Induktif : yaitu dengan menyatakan / memberikan beberapa informasi lalu
menyimpulkannya dalam suatu pernyataan umum
3.
Metode
campuran : yaitu dengan menarik kesimpulan dari etode induktif dan deduktif
/ kalimat utama terletak menyebar pada seluruh paragraph.
Metode-metode
di atas digunakan untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah ini.
Demikian
metode yang kami gunakan untuk menyusun makalah ini semoga dengan metode ini
dapat mengetahui pengertian dari metode tersebut.
BAB II
PERKAWINAN
Pengertian
perkawinan menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah berkumpul /
bersatu, sedangkan menurut syariat Islam. Perkawinan adalah ikatan atau
perjanjian antara seorang pria dengan wanita untuk hidup bersama sebagai suami
istri menurut ketentuan-ketentuan agama. Dan menurut penyusun / kelompok
kami. Perkawinan adalah, seorang kaum pria dan wanita dipertemukan dibami
dengan cara memilih pasangan hidup serta saling memberi ikatan atau bisa disebut
juga sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri
dengan resmi.
B. Macam-macam Perkawinan
1.
Kawin siri
adalah perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi
orang lain dengan ketentuan dan seorang yang dinikahi tidak bisa menuntut hak
dari seorang suami dan jjika sudah dicerai, seorang istri tidak akan
mendapatkan hak atau harta dari suami. Karena dalam kawin siri tidak ada
perjanjian (Bk. Tuntunan)
2.
Poligami
adalah suatu perkawinan yang diperbolehkan agama Islam, yaitu seorang laki-laki
yang sudah beristri boleh menikahi lagi dengan syarat bisa membagi antara satu
dengan yang lain dalam hal keadilan. Dengan ketentuan syariat Islam (Bk.
Tuntunan).
3.
Poliandri
adalah suatu perkawinan yang diperbolehkan agama Islam, yaitu seorang perempuan
yang sudah ersuami boleh menikahi lagi dengan syarat bisa membagi antara yang
satu dengan yang lain dalam hal keadilan dengan ketentuan syariat Islam. (Bk.
Tuntunan).
(Buku Tuntunan Rumah Tangga)
BAB III
PERKAWINAN MENURUT KONSEP ISLAM
A.
Kami Menyajikan Beberapa Penjelasan Tentang Hokum
Perkawinan Menurut Islam
Hokum asal perkawinan adalah mubah (boleh
menikah,boleh tidak). Perkawinan disebut dengan perbuatan hokum, karena dengan
perkawinan timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak (suami-istri)
(PISTA)
Hukum pernikahan dapat dibagi menjadi 5 macam
1.
Wajib : Bagi
orang yang berkeinginan untuk menikahi serta cukup belanja untuk nafkah
keluarga dan dikhawatirkan terjerumus dalam berbuat zina
2.
Sunat : Bagi
orang yang berkeinginan untuk menikah serta cukup belanja untuk nafkah keluarga
(tidak dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan zina)
3.
Jaiz : Hukum asal penikahan
4.
Makruh : Bagi
yang belum sanggup memberi nafkah pada istrinya
5.
Haram : Orang
yang bertujuan menyakiti isri atau menganiaya baik secara fisik maupun non
fisik guna melampiaskan angkara murkanya.
(GANIA PUSTAKA)
Demikian penjelasan tentang dasar hokum perkawinan
menurut Islam. Selanjutnya kami akan menjelaskn tujuan perkawinan.
B.
Dalam
makalah ini menyajikan beberapa tujuan perkawinan menurut Islam sebagai berikut
:
1. Untuk Membentengi diri dari perbuatan zina
à Agar tidak terjadi perzinaan bagi pasangan
yang belum bersami istri, untuk menghindari perbuatan dosa yang dilarang oleh
Agama Islam.
2. Untuk mengikuti Sunnah Rosulullh SAW.
Artinya. Takutlah kepada Allah akan
urusan perempuan, sesungguhnya kau ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu
halalkan mereka dengan kalimat Allah. (H.R. Muslinm)
3. Untuk mencapai ketentraman dan kebahagiaan
hidup
à Adanya kesamaan agama antara calon suami istri
untk mewujudkan kehormatan dalam lingkungan keluarga
à adanya keseimbangan /keserasian antra calon
suami istri
4. Untuk memperoleh keturunan yang sah
Agar tidak terjadi kehamilan diluar
nikah. Oleh karena itu dengan perkawinan kita akan memperoleh keturunan yang
sah.
5. Berhubungan antara laki-laki dengan perempuan
dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tentram (sakinah) cinta
kasih (mawadah) dengan penuh rahmat agar dapa melahirkan keturunan yang sholeh
dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia.
Allah berfirman :
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda
kekuasaan Allah, bahwa Allah telah menjadikan kamu berpasangan (berjodoh-jodoh)
agar kamu dapat merasakan ketenangan, diikat rasa kasih sayang dan saling
mencintai. Sesungguhnya yang demikian itu menjadi pertada bukti-bukti bagi
orang-orang yang berfikir. (QS. Ar-Rum ayat 21)
(GANIA PUSTAKA)
Demikian penjelasan tentang tujuan
perkawinan menurut Islam, selanjtunya kami akan menjelaskan tentang syarat dan
hukumnya
C.
Supaya
perkawinan berjalan lancar dan sah menurut ketentuan ajaran agama Islam, maka
harus memenuhi syarat dan hukumnya. Adapun rukun nikah sebagai berikut :
1. Calon suami
Syaratnya :
- Beragama Islam
- Atas kemauan sendiri
- Bukan mahram (dengan calon istrinya)
- Tidak sedang beribadah haji/umroh
2. Calon istri
Syaratnya :
- Beragama Islam / Ahli kitab
- Bkan mahram (dengan calon suami)
- Tidak sedang dalam masa iddah (masa penantian
seorang perempuan untuk menunggu ersihnya rahim / masa tunggu bagi wanita yang
habis dicerai suaminya)
- Tidak bersuami
- Tidak sedang beribadah haji / umrah
3. Wali adalah orang yang berhak dan sah untuk
menikahkan seorang perempuan
Syaratnya :
- Muallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
- Bersifat adil (tidak memihak sebelah)
- Laki-laki
- Merdeka
4. Dua orang saksi, syaratnya sama dengan wali
5. Ijab dan Qobul (ikrar nikah dan menerima nikah)
Syaratnya :
- dengan kata-kata nikah atau yang semisal
- Berurutan antara ijab dengan Qobulnya (tidak
disela-selai kata-kata lain)
Demikianlah uraian tentang rukun
nikah dan syaratnya. Selanjutnya kami akan menguraikan tentang kewajiban suami
istri.
1. Dalam makalah ini kami menyajikan beberapa kewajiban
suami istri :
Kewajiban suami terhadap istrinya, antara lain :
Ø Memandang istri sebagai teman bukan sebagai pembantu
Seorang istri harus mematuhi perkataan suaminya,
tetapi meskipun begitu seorang suami tidak boleh memperlakkan istrinya sebagai
pembantu.
Ø Memberi Contoh kepada istri tentang hal-hal yang
baik
Suami wajib menegur istrinya bila istrinya
membangkang atau melakukan hal semaunya sendiri. Maka dari itu seorang suami
harus memberi contoh bagaimana menjadi istri yang baik dan memberikan hal-hal
yang baik dilakukan dan hal-hal yang tidak baik untuk dilakukan
Ø Berusaha
dengan kemampuannya yang maksimal untuk mencukupi kebuthan hidup keluarganya.
Seorang suami adalah kepala rumah tangga yang wajib
menafkahi tumah tanganya dengan bekerja dan berusaha sesuai dengan kemampuan.
Ø Bergaul
secara baik dengan istri dan keluarga pihak istri
Dalam keluarga hendaknya kita harus saling menjaga
hubungan yang harmonis, oleh karena itu seorang suami perlu banyak bergaul,
berkomunikai antara keluarga pihak istri, agar terjalin silaturahmi yang baik.
Ø Menciptakan
kehidupan rumah tangga yang islami
Selain menjadi imam dalam rumah tangga seorang suami
harus bisa menjadi imam dalam beribadah
, maka dari itu membudayakan Sholat berjamaah dalam berkeluarga, membiasakan
membaca dan menulis Al-Qur’an
(Buku
Tuntunan Praktis Rumah Tangga)
2. Dalam makalah ini kami juga menyajikan beberapa kewajiban
istri terhadap suaminya, antara lain :
Ø Menaati Suami dengan ikhlas hati, selama suami benar
Seorang istri harus mematuhi dan menaati perintah
suami, tidak boleh berani kepada suaminya.selama suami benar, seorang istri
tidak boleh membantah.
Ø Menampakkan
sikap setia kepada suami baik dalam suka maupun duka.
Selalu menjaga hubungan baik dalam berumah tangga
selalu mawas diri / menyadari kekurangan dan panuh pengertian serta menerima
kenyataan saling percaya dan selalu memaafkan.
Ø Menerima
penghasilan suami secara ikhlas
Istri harus bisa mengatur keuangan dari suami, tidak
menggunaka secara berlebihan,selalu menerima apa yang diberikan oleh suami.
Ø Pandai-pandai
menjaga diri dan milik suami
Saling menjaga diri, menghormati, serasi dalam
kehidupan (harmonis) mengawasi cacat/kekurangan masing-masing dan menerimanya.
Ø Mengatur
Rumah tangga demi kebahagiaan semua anggota keluarga
Membina sopan, santun etika dan akhlaq sesuai dengan
kedudukan masing-masing isi keluarga, menciptakan suasana keakraban antara
anggota keluarga.
Ø Tidak meminta
sesuatu diluar batas kemampuan suami
Mengendalikan keuangan keluarga, hemat dan tidak
kikir, dibiasakan menabung untuk menunjang ekonomi keluarga.
(Buku
Tuntunan Praktis rumah Tangga)
Demikianlah uraian tentang kewajiban suami istri,
selanjutnya kami akan menguraikan hal-hal yang bekaitan dengan nikah
E.
Supaya
lebih jelas kami menyajikan beberapa penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan nikah.
1. Talak
ialah pemutusan hubungan pernikahan berdasarkan ketentuan-ketentuan agama
(Talak yang sesuai dengan sunah Nabi disebut talak sumi, sedangkan talak yang
tidak sesuai dengan contoh Nabi disebut talak bid’i. Talak sunni halal
hukumnya)
2. Ilak ialah pernyataan suami untuk tidak
mengumpuli istrinya.
3. Lian ialah kutukan suami kepada istrinya atau
sebaliknya karena salah satu telah menuduh yang lain berbuat zina. Sementara
yang dituduh menyangkalnya. Keduanya saling mengutuk bahwa lawannya yang salah,
sementaaara dirinya benar.
4. Dhihar ialah pernyataan suami bahwa istrinya
seperti punggung ibunya (ibu suami)
Suami yang telah memndhihar
istrinya tidak boleh berkumpul dengan istri tersebut. Sebagaimana ia tidak
boleh mengumpuli ibunya sendiri, kecuali bila telah membayar kifara / tebusan.
5. Khuluk ialah perceraian yang dilakuakan karena
permintaan istri. Talak khuluk dapat dilaksanakan kapan saja, walau istri dalam
keadaan haid. Dalam talak khuluk suami istri tidak boleh rujuk walaupun masih
dalam masa iddah. Apabila suami istrimau bersatu (berumah tangga lagi) harus
dengan akad nikah baru.
6. Fasakh ialah pembatalan masa tunggu bagi wanita
yang habis dicerai suaminya. Istri yang habis ditalaq (tanpa akad nikah baru)
selama masa iddahnya belum habis. Apabila ia mau menikah dengan pria lain, maka
wajib menunggu sampai habis terlebih dahulu masa iddahnya. Lamanya masa iddah
tergantung kondisi wanita saat terjadi perceraian.
7. Rujuk ialah bersatunya kembali suami istri yang
telah menjalani talaq. Tujuk diperbolehkan apabila talaknya talak raj’iyah
(talaq satu atau dua dan masih dalam masa iddah)
(PISTA)
Demikianla hal-hal yang berkaitan
dengan nikah, selanjutnya kami akan menjelaskan hikmah pernikahan menurut
Islam.
F.
Untuk
lebih memahami isi makalah kami menjelaskan hikmah pernikahan menurut Islam,
adapun penjelasannya sebagai berikut :
1.
Sebagai jalan alami dan biologis yang paling baik untuk
menyalurkan nafsu seksual (dapat terpelihara dari perbuatan maksiat)
Agar tidak terjadi perbuatan
maksiat / zina pada kalangan yang belum bersuami istri agar terhindar dari
dosa.
2.
Melestarikan kehidupan manusia dan memelihar nasab
Untuk melestarikan
perkembangbiakan kehidupan manusia demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan
masyarakat.
3.
Menumbuhkan naluri keibuan dan kebapakan serta sikap
hidup tolong menolong dan saling mengasihi sesama manusia
Dalam siri seseorang akan
tumbuh saling menyanyangi antar sesama sehingga akan terwujud kehidupan yang
rukun dan sejahtera
4.
Dapat terlaksananya pergaulan hidup
Pergaulan hidup antara
seseorang/ kelompok secara teratur terhormat dan halal, sesuai dengan kedudukan
manusia sebagai makhluk yang terhormat diantara makhluk-makhluk Allah yang
lain.
(Buku
tuntunan Praktis Rumah Tangga)
Demikianlah hikmah pernikahan menurut Islam, semogra
dengan hikmah ini kita akan mengerti apa itu pernikahan, selanjutnya kami akan
menuliskan kesimpulan dan penutup menurut kelompok kami.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan uraian
dari tiap bab dan sub bahasan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Perkawinan
ialah perjanjian anatara seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami
istri menurut ketentuan-ketentuan agama dengan tujuan untuk mengikuti Sunnah
Rosullulloh SAW dan dengan syarat-syarat tertentu.
2. Membentuk
sebuah Rumah tangga, serta melestarikan keturuanan, agar bisa meneruskan
generasi dari manusia itu sendiri.
3. Mencapai
kebahagiaan dengan cara mendidik dan mengarahkan sebuah keluarga, supaya
terbentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah agar terhindar dari
perzinaan.
B.
Saran
Dalam penyusunan makalah ini,
kami penyusun mendapatkan masalah tentang perkawinan, sehingga kami ingin
memberikan saran yang berkaitan dengan pokok bahasan makalah ini:
1. Sebagai
umat Islam kita di sunnahkan untuk melakukan perkawinan seperti yang dilakukan
oleh Nabi Muhammad SAW
2. Kita
hidup ditakdirkan untuk saling berpasangan walaupun tidak boleh menyesali
takdir itu.
C.
Penutup
Demikian penyusunan makalah
ini diselesaikan oleh kami dan kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah
ini masih banyak kekurangan dan kesalahan.
Oleh karena itu kami
memohonmaaf atas kekurangan-kekurangan tersebut dan kami mengucapkan banyak
terima kasih atas dukungan dan bantuan dari semua pihak dan semoga makalah ini
berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan kami.
No comments:
Post a Comment