W E L C O M E       TO       U N I A T       ROOM       3 1 2

Tuesday, May 28, 2013

MUNAKAHAT

download PPT 

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Di dalam agama Islam sangat dianjurkan untuk menikah yang dulu itu merupakan / hukunya makruh, sunah, mubah. Sekarang dianjurkan untuk menikah.
Sehingga mau tidak mau kita harus mencari pasangan hidup. Nikah itu merupakan perbuatan hokum karena dengan nikah timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak (suami-istri). Sebelum kita melakukan perkawinan kita hendaknya melalui penjajakan kepada pihak calon istri, tentang statusnya, agamanya dan sebagainya.
Di dalam melakukan perkawinan ada banyak syarat syahnya dan kewajiban-kewajibannya sebelum menikah kita harus benar-benar sudah mempunyai gambaran tentang kedepannya kita harus betul-betul menyiapkan lebih dahulu, jangan asal terus, akibatnya kita sengsara. Dan didalam agama Islam kita juga tidak diperbolehkan untuk kawin yang tidak disetuji oleh pihak wali, misalkan aja kawin lari, kawin dalam, dan sebagainya. Tujuan agama Islam memberikan seperti ini tidak lebih supaya orang Islam tidak terjebak dalam kekafiran.
Oleh sebab itu penyusun ingin menyajikan makalah perkawinan agar khususnya kita semua tidak terjebak dalam hal yang tidak diinginkan.
B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami akan menyajikan beberapa rumusan masalah yang akan kami jelaskan secara rinci :
1.             Pengertian Nikah
2.             Bagaiman macam-macam pernikahan
3.             Bagaimana dasar hokum perkawinan menurut Islam
4.             Tujuan Perkawinan menurut Islam
5.             Bagaimana Rukun Nikah
6.             Bagaimana kewajiban suami istri
7.             Bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan nikah
8.             Bagaimana hikmah pernikahan menurut Islam
Demikian rumusan masalah yang dapat kami sampaikan dan selanjutnya kami akan menyampaikan tujuan dari penulisan.
C.       Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai beberapa tujuan yang ingin kami capai. Beberapa tujuannya antara lain :
1.             Mengetahui Pengertian Nikah
2.             Mengetahui macam-macam pernikahan
3.             Mengetahui dasar hokum perkawinan menurut Islam
4.             Mengetahui Tujuan Perkawinan menurut Islam
5.             Mengetahui Rukun Nikah
6.             Mengetahui kewajiban suami istri
7.             Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan nikah
8.             Mengetahui hikmah pernikahan menurut Islam
Demikianlah tujuan penulisan yang dapat kami beritahukan semoga dengan mengetahui dari tujuan penulisan ini umat Islam dapat berpartisipasi dalam penulisan keagamaan dan selanjutnya kamiakan menuliskan tentang sistematika pembahasan.
D.      Sistematika Pembahasan
Untuk lebih meudahan, memahami tulisan dalam makalah ini, kami menyajikan sistematika pembahasan sebagai berikut :
BAB I       :  Sebagai pendahuluan akan kami kemukakan tentang latar belakang, tujuan penulisan, sistematika pembahasan, metode penulisan, yang kami gunakan.
BAB II      :  Berisi tentang hasil diskusi kelompok kami yang didalamnya mencakup materi “Perkawinan” yang mengemukakan tentang bagaimana pengertian perkawinan sampai dengan macam-macam perkawinan.
BAB III    :  Berisi tentang hasil diskusi kami yang didalamnya membahas tentang “Dasar Hukum Perakawinan menurut Islam” sampai dengan Hikmah Perkawinan menurut Islam.
BAB IV    :  Pada Bab ini kami menyajikan kesimpulan mengenai penjelasan-penjelasan yang telah kami bahas pada Bab sebelumnya dan kami sertai dengan saran-saran yang relevan.
Demikian dari seistematika pembahasan yang telah kami buat semoga dengan memahami ini kita dapat mengetahui seperti apa isi yang ada di dalam sistematika pembahasan ini, terakhir kami akan menggunakan metode-metode penulisannya.
E.       Sistematika Pembahasan
Di dalam penjelasan hasil diskusi dari kelompok kami menggunakan metode yang terdiri dari :
1.         Metode Deduktif       : Yaitu dengan menarik kesimpulan secara umum kemudian dijabarkan ke dalam pernyataan yang lebih spesifik
2.         Metode Induktif         :    yaitu dengan menyatakan / memberikan beberapa informasi lalu menyimpulkannya dalam suatu pernyataan umum
3.         Metode campuran     :    yaitu dengan menarik kesimpulan dari etode induktif dan deduktif / kalimat utama terletak menyebar pada seluruh paragraph.
Metode-metode di atas digunakan untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah ini.
Demikian metode yang kami gunakan untuk menyusun makalah ini semoga dengan metode ini dapat mengetahui pengertian dari metode tersebut.

BAB II
PERKAWINAN
A.       Pengertian Perkawinan
Pengertian perkawinan menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah berkumpul / bersatu, sedangkan menurut syariat Islam. Perkawinan adalah ikatan atau perjanjian antara seorang pria dengan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri menurut ketentuan-ketentuan agama. Dan menurut penyusun / kelompok kami. Perkawinan adalah, seorang kaum pria dan wanita dipertemukan dibami dengan cara memilih pasangan hidup serta saling memberi ikatan atau bisa disebut juga sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri dengan resmi.
B.       Macam-macam Perkawinan
1.             Kawin siri adalah perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi orang lain dengan ketentuan dan seorang yang dinikahi tidak bisa menuntut hak dari seorang suami dan jjika sudah dicerai, seorang istri tidak akan mendapatkan hak atau harta dari suami. Karena dalam kawin siri tidak ada perjanjian (Bk. Tuntunan)
2.             Poligami adalah suatu perkawinan yang diperbolehkan agama Islam, yaitu seorang laki-laki yang sudah beristri boleh menikahi lagi dengan syarat bisa membagi antara satu dengan yang lain dalam hal keadilan. Dengan ketentuan syariat Islam (Bk. Tuntunan).
3.             Poliandri adalah suatu perkawinan yang diperbolehkan agama Islam, yaitu seorang perempuan yang sudah ersuami boleh menikahi lagi dengan syarat bisa membagi antara yang satu dengan yang lain dalam hal keadilan dengan ketentuan syariat Islam. (Bk. Tuntunan).
(Buku Tuntunan Rumah Tangga)

BAB III
PERKAWINAN MENURUT KONSEP ISLAM
A.            Kami Menyajikan Beberapa Penjelasan Tentang Hokum Perkawinan Menurut Islam
Hokum asal perkawinan adalah mubah (boleh menikah,boleh tidak). Perkawinan disebut dengan perbuatan hokum, karena dengan perkawinan timbul hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak (suami-istri)
(PISTA)
Hukum pernikahan dapat dibagi menjadi 5 macam
1.        Wajib            :    Bagi orang yang berkeinginan untuk menikahi serta cukup belanja untuk nafkah keluarga dan dikhawatirkan terjerumus dalam berbuat zina
2.        Sunat             :    Bagi orang yang berkeinginan untuk menikah serta cukup belanja untuk nafkah keluarga (tidak dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan zina)
3.        Jaiz                :    Hukum asal penikahan
4.        Makruh         :    Bagi yang belum sanggup memberi nafkah pada istrinya
5.        Haram           :    Orang yang bertujuan menyakiti isri atau menganiaya baik secara fisik maupun non fisik guna melampiaskan angkara murkanya.
(GANIA PUSTAKA)
Demikian penjelasan tentang dasar hokum perkawinan menurut Islam. Selanjutnya kami akan menjelaskn tujuan perkawinan.
B.            Dalam makalah ini menyajikan beberapa tujuan perkawinan menurut Islam sebagai berikut :
1.    Untuk Membentengi diri dari perbuatan zina
à Agar tidak terjadi perzinaan bagi pasangan yang belum bersami istri, untuk menghindari perbuatan dosa yang dilarang oleh Agama Islam.
2.    Untuk mengikuti Sunnah Rosulullh SAW.
Artinya. Takutlah kepada Allah akan urusan perempuan, sesungguhnya kau ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah. (H.R. Muslinm)
3.    Untuk mencapai ketentraman dan kebahagiaan hidup
à Adanya kesamaan agama antara calon suami istri untk mewujudkan kehormatan dalam lingkungan keluarga
à adanya keseimbangan /keserasian antra calon suami istri
4.    Untuk memperoleh keturunan yang sah
Agar tidak terjadi kehamilan diluar nikah. Oleh karena itu dengan perkawinan kita akan memperoleh keturunan yang sah.
5.    Berhubungan antara laki-laki dengan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tentram (sakinah) cinta kasih (mawadah) dengan penuh rahmat agar dapa melahirkan keturunan yang sholeh dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia.
Allah berfirman :
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, bahwa Allah telah menjadikan kamu berpasangan (berjodoh-jodoh) agar kamu dapat merasakan ketenangan, diikat rasa kasih sayang dan saling mencintai. Sesungguhnya yang demikian itu menjadi pertada bukti-bukti bagi orang-orang yang berfikir. (QS. Ar-Rum ayat 21)
(GANIA PUSTAKA)
Demikian penjelasan tentang tujuan perkawinan menurut Islam, selanjtunya kami akan menjelaskan tentang syarat dan hukumnya
C.            Supaya perkawinan berjalan lancar dan sah menurut ketentuan ajaran agama Islam, maka harus memenuhi syarat dan hukumnya. Adapun rukun nikah sebagai berikut :
1.    Calon suami
Syaratnya :
-       Beragama Islam
-       Atas kemauan sendiri
-       Bukan mahram (dengan calon istrinya)
-       Tidak sedang beribadah haji/umroh
2.    Calon istri
Syaratnya :
-       Beragama Islam / Ahli kitab
-       Bkan mahram (dengan calon suami)
-       Tidak sedang dalam masa iddah (masa penantian seorang perempuan untuk menunggu ersihnya rahim / masa tunggu bagi wanita yang habis dicerai suaminya)
-       Tidak bersuami
-       Tidak sedang beribadah haji / umrah
3.    Wali adalah orang yang berhak dan sah untuk menikahkan seorang perempuan
Syaratnya :
-       Muallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
-       Bersifat adil (tidak memihak sebelah)
-       Laki-laki
-       Merdeka
4.    Dua orang saksi, syaratnya sama dengan wali
5.    Ijab dan Qobul (ikrar nikah dan menerima nikah)
Syaratnya :
-       dengan kata-kata nikah atau yang semisal
-       Berurutan antara ijab dengan Qobulnya (tidak disela-selai kata-kata lain)
Demikianlah uraian tentang rukun nikah dan syaratnya. Selanjutnya kami akan menguraikan tentang kewajiban suami istri.
D.           Kewajiban suami istri
1.    Dalam makalah ini kami menyajikan beberapa kewajiban suami istri :
Kewajiban suami terhadap istrinya, antara lain :
Ø   Memandang istri sebagai teman bukan sebagai pembantu
Seorang istri harus mematuhi perkataan suaminya, tetapi meskipun begitu seorang suami tidak boleh memperlakkan istrinya sebagai pembantu.
Ø   Memberi Contoh kepada istri tentang hal-hal yang baik
Suami wajib menegur istrinya bila istrinya membangkang atau melakukan hal semaunya sendiri. Maka dari itu seorang suami harus memberi contoh bagaimana menjadi istri yang baik dan memberikan hal-hal yang baik dilakukan dan hal-hal yang tidak baik untuk dilakukan
Ø    Berusaha dengan kemampuannya yang maksimal untuk mencukupi kebuthan hidup keluarganya.
Seorang suami adalah kepala rumah tangga yang wajib menafkahi tumah tanganya dengan bekerja dan berusaha sesuai dengan kemampuan.
Ø    Bergaul secara baik dengan istri dan keluarga pihak istri
Dalam keluarga hendaknya kita harus saling menjaga hubungan yang harmonis, oleh karena itu seorang suami perlu banyak bergaul, berkomunikai antara keluarga pihak istri, agar terjalin silaturahmi yang baik.
Ø    Menciptakan kehidupan rumah tangga yang islami
Selain menjadi imam dalam rumah tangga seorang suami harus bisa menjadi  imam dalam beribadah , maka dari itu membudayakan Sholat berjamaah dalam berkeluarga, membiasakan membaca dan menulis Al-Qur’an
(Buku Tuntunan Praktis Rumah Tangga)
2.    Dalam makalah ini kami juga menyajikan beberapa kewajiban istri terhadap suaminya, antara lain :
Ø   Menaati Suami dengan ikhlas hati, selama suami benar
Seorang istri harus mematuhi dan menaati perintah suami, tidak boleh berani kepada suaminya.selama suami benar, seorang istri tidak boleh membantah.
Ø    Menampakkan sikap setia kepada suami baik dalam suka maupun duka.
Selalu menjaga hubungan baik dalam berumah tangga selalu mawas diri / menyadari kekurangan dan panuh pengertian serta menerima kenyataan saling percaya dan selalu memaafkan.
Ø    Menerima penghasilan suami secara ikhlas
Istri harus bisa mengatur keuangan dari suami, tidak menggunaka secara berlebihan,selalu menerima apa yang diberikan oleh suami.
Ø    Pandai-pandai menjaga diri dan milik suami
Saling menjaga diri, menghormati, serasi dalam kehidupan (harmonis) mengawasi cacat/kekurangan masing-masing dan menerimanya.
Ø    Mengatur Rumah tangga demi kebahagiaan semua anggota keluarga
Membina sopan, santun etika dan akhlaq sesuai dengan kedudukan masing-masing isi keluarga, menciptakan suasana keakraban antara anggota keluarga.
Ø    Tidak meminta sesuatu diluar batas kemampuan suami
Mengendalikan keuangan keluarga, hemat dan tidak kikir, dibiasakan menabung untuk menunjang ekonomi keluarga.
(Buku Tuntunan Praktis rumah Tangga)
Demikianlah uraian tentang kewajiban suami istri, selanjutnya kami akan menguraikan hal-hal yang bekaitan dengan nikah  
E.            Supaya lebih jelas kami menyajikan beberapa penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan nikah.
1.    Talak ialah pemutusan hubungan pernikahan berdasarkan ketentuan-ketentuan agama (Talak yang sesuai dengan sunah Nabi disebut talak sumi, sedangkan talak yang tidak sesuai dengan contoh Nabi disebut talak bid’i. Talak sunni halal hukumnya)
2.    Ilak ialah pernyataan suami untuk tidak mengumpuli istrinya.
3.    Lian ialah kutukan suami kepada istrinya atau sebaliknya karena salah satu telah menuduh yang lain berbuat zina. Sementara yang dituduh menyangkalnya. Keduanya saling mengutuk bahwa lawannya yang salah, sementaaara dirinya benar.
4.    Dhihar ialah pernyataan suami bahwa istrinya seperti punggung ibunya (ibu suami)
Suami yang telah memndhihar istrinya tidak boleh berkumpul dengan istri tersebut. Sebagaimana ia tidak boleh mengumpuli ibunya sendiri, kecuali bila telah membayar kifara / tebusan.
5.    Khuluk ialah perceraian yang dilakuakan karena permintaan istri. Talak khuluk dapat dilaksanakan kapan saja, walau istri dalam keadaan haid. Dalam talak khuluk suami istri tidak boleh rujuk walaupun masih dalam masa iddah. Apabila suami istrimau bersatu (berumah tangga lagi) harus dengan akad nikah baru.
6.    Fasakh ialah pembatalan masa tunggu bagi wanita yang habis dicerai suaminya. Istri yang habis ditalaq (tanpa akad nikah baru) selama masa iddahnya belum habis. Apabila ia mau menikah dengan pria lain, maka wajib menunggu sampai habis terlebih dahulu masa iddahnya. Lamanya masa iddah tergantung kondisi wanita saat terjadi perceraian.
7.    Rujuk ialah bersatunya kembali suami istri yang telah menjalani talaq. Tujuk diperbolehkan apabila talaknya talak raj’iyah (talaq satu atau dua dan masih dalam masa iddah)
(PISTA)
Demikianla hal-hal yang berkaitan dengan nikah, selanjutnya kami akan menjelaskan hikmah pernikahan menurut Islam.
F.             Untuk lebih memahami isi makalah kami menjelaskan hikmah pernikahan menurut Islam, adapun penjelasannya sebagai berikut :
1.        Sebagai jalan alami dan biologis yang paling baik untuk menyalurkan nafsu seksual (dapat terpelihara dari perbuatan maksiat)
Agar tidak terjadi perbuatan maksiat / zina pada kalangan yang belum bersuami istri agar terhindar dari dosa.
2.        Melestarikan kehidupan manusia dan memelihar nasab
Untuk melestarikan perkembangbiakan kehidupan manusia demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan masyarakat.
3.        Menumbuhkan naluri keibuan dan kebapakan serta sikap hidup tolong menolong dan saling mengasihi sesama manusia
Dalam siri seseorang akan tumbuh saling menyanyangi antar sesama sehingga akan terwujud kehidupan yang rukun dan sejahtera
4.        Dapat terlaksananya pergaulan hidup
Pergaulan hidup antara seseorang/ kelompok secara teratur terhormat dan halal, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang terhormat diantara makhluk-makhluk Allah yang lain.
(Buku tuntunan Praktis Rumah Tangga)
Demikianlah hikmah pernikahan menurut Islam, semogra dengan hikmah ini kita akan mengerti apa itu pernikahan, selanjutnya kami akan menuliskan kesimpulan dan penutup menurut kelompok kami.

BAB IV
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari penjelasan dan uraian dari tiap bab dan sub bahasan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1.    Perkawinan ialah perjanjian anatara seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri menurut ketentuan-ketentuan agama dengan tujuan untuk mengikuti Sunnah Rosullulloh SAW dan dengan syarat-syarat tertentu.
2.    Membentuk sebuah Rumah tangga, serta melestarikan keturuanan, agar bisa meneruskan generasi dari manusia itu sendiri.
3.    Mencapai kebahagiaan dengan cara mendidik dan mengarahkan sebuah keluarga, supaya terbentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah agar terhindar dari perzinaan.
B.     Saran
Dalam penyusunan makalah ini, kami penyusun mendapatkan masalah tentang perkawinan, sehingga kami ingin memberikan saran yang berkaitan dengan pokok bahasan makalah ini:
1.    Sebagai umat Islam kita di sunnahkan untuk melakukan perkawinan seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW
2.    Kita hidup ditakdirkan untuk saling berpasangan walaupun tidak boleh menyesali takdir itu.
C.     Penutup
Demikian penyusunan makalah ini diselesaikan oleh kami dan kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan.
Oleh karena itu kami memohonmaaf atas kekurangan-kekurangan tersebut dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan bantuan dari semua pihak dan semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca dan kami.

No comments:

Post a Comment